Klinik Rawat Inap Wajib Ada IPAL

Klinik Rawat Inap Wajib Ada IPAL

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Dinkes mewajibkan seluruh rumah sakit dan klinik rawat inap di Nganjuk memiliki pengolahan limbah. Pengelola diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Untuk yang rawat inap wajib memiliki IPAL. Kalau yang rawat jalan tidak diwajibkan,” tutur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Hendriyanto kepada Jawa Pos Radar Nganjuk saat ditemui di ruangannya, Selasa (1/10) kemarin.

Ditanya tentang keberadaan IPAL di sejumlah fasilitas kesehatan di Nganjuk, Hendri menjelaskan, semua RS di Nganjuk sudah memiliki IPAL. Pengurusan sarana pengolahan limbah ini menjadi syarat saat pengelola RS mengurus izin lingkungan.

Di luar rumah sakit, menurut Hendri di Kota Angin ada 24 klinik pratama rawat inap dan jalan. Di luar itu, ada pula enam klinik utama yang menangani penyakit-penyakit spesialis. Sehingga, total ada 30 klinik di Kabupaten Nganjuk.

Dari total 24 klinik pratama, 15 di antaranya merupakan klinik pratama rawat jalan. Ditanya tentang kepemilikan IPAL belasan klinik tersebut, Hendri

Menegaskan semua sudah memilikinya. “Kalau tidak punya IPAL, izin rawat inap tidak bisa keluar,” terangnya.

Untuk diketahui, RS dan klinik tidak hanya menghasilkan limbah cair. Melainkan juga limbah barang dan alat kesehatan. Untuk mengelola limbah kesehatan itu mereka bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara itu, meski dinkes mengklaim semua klinik telah memiliki IPAL, Komisi III DPRD Nganjuk akan melakukan pengawasan pengelolaan limbah mereka. Tak hanya klinik, melainkan juga perusahaan-perusahaan di Nganjuk.

Dia mengingatkan agar perusahaan memenuhi persyaratan izin lingkungan sebelum membangun pabrik. “Penuhi dulu izin baru membangun. Jangan dibalik,” ujarnya mengingatkan.

Untuk memastikan pengelolaan limbah di Nganjuk sudah baik, Marianto menegaskan komisinya akan memanggil semua pihak terkait. Baik dari pihak dinas dan perusahaan. “Kami akan mengagendakan pertemuan tersebut secepatnya,” tandas Marianto.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk M. Fauzi Irwana menambahkan, dewan akan meningkatkan pengawasan. “Dulu pernah ada pabrik di Lengkong yang beroperasi padahal belum mengantongi izin,” tegasnya.

 

Source : radarkediri.jawapos.com

Tags: