Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Sri Budi Santosa (Kanan) saat meninjau instalasi pengolahan air limbah guna mencegah pencemaran lingkungan, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Kutnadi)
MC,Surabaya-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mengadakan workshop terkait dengan pembuatan dokumen RPP pada Selasa 11 Oktober 2022 di Hotel Harris Gubeng Surabaya.
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kota
Kawasan tepi pantai dan sungai masih menjadi wilayah yang masuk program pengentasan kekumuhan. Di Surabaya Timur, tercatat ada enam kelurahan yang masuk daftar prioritas pertama untuk diselesaikan. Pembangunan IPAL dan sarana sanitasi menjadi salah satu cara untuk menuntaskan persoalan itu.Pemkot Surabaya membagi prioritas penyelesaian wilayah kumuh menjadi tiga. Yakni, prioritas 1–3. Setiap prioritas menunjukkan tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Namun, ketiganya memiliki karakteristik yang sama. Yakni, kebutuhan dasar belum terpenuhi.Di Surabaya Timur, terdapat enam wilayah yang masuk daftar prioritas pertama. Yakni, Kelurahan Kenjeran, Kedung Cowek, Sukolilo Baru, Kalirungkut, dan Rungkut Kidul.Karena itu, dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) terus mengebut pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Tiap tahun pembangunan dilakukan untuk menekan kawasan kumuh.
Dinkes mewajibkan seluruh rumah sakit dan klinik rawat inap di Nganjuk memiliki pengolahan limbah. Pengelola diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).Ditanya tentang keberadaan IPAL di sejumlah fasilitas kesehatan di Nganjuk, Hendri menjelaskan, semua RS di Nganjuk sudah memiliki IPAL. Pengurusan sarana pengolahan limbah ini menjadi syarat saat pengelola RS mengurus izin lingkungan.Di luar rumah sakit, menurut Hendri di Kota Angin ada 24 klinik pratama rawat inap dan jalan. Di luar itu, ada pula enam klinik utama yang menangani penyakit-penyakit spesialis. Sehingga, total ada 30 klinik di Kabupaten Nganjuk.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memanggil 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran Sungai Bengawan Solo di Gedung B Lantai V Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (3/12/2019). Selain perusahaan besar, perwakilan industri sedang, pelaku UKM dan peternakan diminta menghentikan aktivitas pembuangan limbah ke sungai bengawan Solo sekarang juga. Ganjar memberi waktu selama 12 bulan kepada sejumlah perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan sudah disepakati dengan meneken kontrak. "Selama kurun waktu itu juga, aktivitas pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan. Jika masih melakukan pelanggaran, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," tegas Ganjar.
Satuan Tugas Sungai Citarum menyebut salah satu pabrik di wilayah sektor 15 Kabupaten Purwakarta masih membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah. Limbah yang dibuang perusahaan tersebut diduga ikut mencemari air Sungai Citarum. Pabrik yang memproduksi sejenis batu bata putih itu diketahui membuang limbahnya ke Sungai Cikao. Aliran sungai tersebut kemudian bermuara ke Sungai Citarum wilayah Sektor 15 Kabupaten Purwakarta.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus berupaya menyelesaikan pembangunan 11 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pada 2019. Hingga saat ini pembangunan 11 IPAL sudah mencapai 75 persen. Pembangunan IPAL tahun ini berasal dari empat jenis pembiayaan. Di antaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebanyak dua unit, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) empat unit, dan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dua unit, serta Pemprov DKI Jakarta tiga unit.
Dansektor 21 Kol. Inf. Yusep Sudrajat menegaskan dengan pedoman Perpres No. 15 tahun 2018, seluruh jajarannya akan tetap selalu mengecek kondisi air sungai yang mengalir ke sungai Citarum. Karena dikhawatirkan masih ada pabrik yang nakal dengan membuat lubang siluman.Sudah banyak masyarakat yang melapor kepada Satgas jika ada industri yang membuang limbah ke sungai. ”Sementara, saat ini laporan dari masyarakat sudah mulai berkurang jauh. Ini karena banyak pabrik yang sudah memelihara ipalnya dengan baik”, jelas Kol. Yusep.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan mayoritas restoran di wilayahnya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) padahal Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah."Kami ingin menegaskan kembali, Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu.Menurutnya apabila pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran.