Kawasan tepi pantai dan sungai masih menjadi wilayah yang masuk program pengentasan kekumuhan. Di Surabaya Timur, tercatat ada enam kelurahan yang masuk daftar prioritas pertama untuk diselesaikan. Pembangunan IPAL dan sarana sanitasi menjadi salah satu cara untuk menuntaskan persoalan itu.Pemkot Surabaya membagi prioritas penyelesaian wilayah kumuh menjadi tiga. Yakni, prioritas 1–3. Setiap prioritas menunjukkan tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Namun, ketiganya memiliki karakteristik yang sama. Yakni, kebutuhan dasar belum terpenuhi.Di Surabaya Timur, terdapat enam wilayah yang masuk daftar prioritas pertama. Yakni, Kelurahan Kenjeran, Kedung Cowek, Sukolilo Baru, Kalirungkut, dan Rungkut Kidul.Karena itu, dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) terus mengebut pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Tiap tahun pembangunan dilakukan untuk menekan kawasan kumuh.
Satuan Tugas Sungai Citarum menyebut salah satu pabrik di wilayah sektor 15 Kabupaten Purwakarta masih membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah. Limbah yang dibuang perusahaan tersebut diduga ikut mencemari air Sungai Citarum. Pabrik yang memproduksi sejenis batu bata putih itu diketahui membuang limbahnya ke Sungai Cikao. Aliran sungai tersebut kemudian bermuara ke Sungai Citarum wilayah Sektor 15 Kabupaten Purwakarta.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus berupaya menyelesaikan pembangunan 11 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pada 2019. Hingga saat ini pembangunan 11 IPAL sudah mencapai 75 persen. Pembangunan IPAL tahun ini berasal dari empat jenis pembiayaan. Di antaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebanyak dua unit, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) empat unit, dan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dua unit, serta Pemprov DKI Jakarta tiga unit.
Dansektor 21 Kol. Inf. Yusep Sudrajat menegaskan dengan pedoman Perpres No. 15 tahun 2018, seluruh jajarannya akan tetap selalu mengecek kondisi air sungai yang mengalir ke sungai Citarum. Karena dikhawatirkan masih ada pabrik yang nakal dengan membuat lubang siluman.Sudah banyak masyarakat yang melapor kepada Satgas jika ada industri yang membuang limbah ke sungai. ”Sementara, saat ini laporan dari masyarakat sudah mulai berkurang jauh. Ini karena banyak pabrik yang sudah memelihara ipalnya dengan baik”, jelas Kol. Yusep.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan mayoritas restoran di wilayahnya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) padahal Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah."Kami ingin menegaskan kembali, Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu.Menurutnya apabila pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran Limbah Usaha Skala Kecil dan Non Institusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Heri Hamdan mengatakan, Desa Guyangan saat ini mulai dibangun satu titik instalasi pengolah air limbah (IPAL) dan Digester limbah tahu.Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto mengatakan, IPAL dan Digester limbah tahu akan dijadikan contoh dalam pemanfaatan limbah, terutama kepada para pelaku UMKM.
Pemerintah berencana membangun dua instalasi pengolah air limbah (IPAL) untuk dua zona di Jakarta. IPAL senilai Rp 14,47 triliun ini akan dibangun dengan menggunakan anggaran APBN melalui bantuan Pemerintah Jepang, dan APBD DKI Jakarta.Selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta, pembangunan kedua IPAL ini juga bertujuan untuk melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Tingkat pencemaran limbah di Surabaya masih tinggi. Salah satunya di Sungai Kalimas. Sebagai solusinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita mengakui, sebanyak 27 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang terdapat di Medan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh hibah dari pemerintah Australia untuk merealisasikan pembangunan IPAL