KLHK SUDAH MILIKI SISTEM VERIFIKASI DAN REGISTRASI RAMAH LINGKUNGAN DENGAN STANDAR ISO SERTA ETV

KLHK SUDAH MILIKI SISTEM VERIFIKASI DAN REGISTRASI RAMAH LINGKUNGAN DENGAN STANDAR ISO SERTA ETV

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan bagi para penyedia teknologi yang akan menyampaikan informasi kinerja alatnya serta pemberian layanan teknologi yang baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan.

Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan ini mengacu pada standar internasional ISO 14034 dan 2017 Environmental Management – Environmental Technology Verification (ETV).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Noer Adi Wardojo saat menjadi pembicara dalam Forum Standardisasi Teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Incinerator Ramah Lingkungan yang digelar KLHK di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

“Di sisi lain proses verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan juga dapat digunakan sebagai sarana edukasi bagi para pengguna teknologi dan publik untuk mulai memanfaatkan informasi dan kinerja teknologi yang dapat diandalkan berbasis kinerja dan terverifikasi” ungkap Noer Adi.

Informasi publik tentang klaim kinerja alat/teknologi ramah lingkungan yang sudah terverifikasi dapat diakses melalui website Pustanlinghut: http://standardisasi.menlhk.go.id.

Belakangan ini banyak teknologi ramah lingkungan yang ditawarkan, namun bagaimana publik membuktikan kinerja teknologi ramah lingkungan yang baik.

Sementara itu, penerapan teknologi ramah lingkungan merupakan suatu upaya yang penting, agar sumberdaya alam dan lingkungan hidup dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam forum ini ditampilkan berbagai teknologi ramah lingkungan khususnya untuk teknologi bidang incenerator dan IPAL.

Selain itu, disampaikan juga informasi tentang standardisasi alat atau teknologi pengolahan limbah dalam kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah serta karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan.

Dari forum ini, KLHK berharap ada masukan terkait kebutuhan standardisasi alat atau teknologi pengolahan limbah khususnya dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah serta karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan.

Lantas tercapainya pemahaman dari bisnis tentang manfaat registrasi teknologi ramah lingkungan dalam rangka memenuhi persyaratan perijinan maupun perencanaan kebutuhan alat pengolah limbah.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah (KLHK, kementerian dan lembaga terkait, Dinas LH Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota), Asosiasi/Lembaga Non Pemerintah/Institusi Terkait, dan RSUD di beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Sebagai narasumber dalam forum ini adalah Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Produsen Incinerator Indonesia, dan Asosiasi Produsen IPAL Indonesia yang menyampaikan best practices pemilihan alat pengolah limbah ramah lingkungan di Indonesia.

Tags: