PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN/PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU
Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
- Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Standar Teknis (unduh)
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Kajian Teknis (unduh)
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi (unduh)
Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (unduh)
- Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (unduh)
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah (unduh)
Persetujuan Lingkungan
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (unduh)
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (unduh)
- Pada saat validasi permohonan persetujuan lingkungan agar membawa :
- Surat undangan validasi
- Surat permohonan asli
- Print out semua dokumen yang diupload dan dijilid menjadi 1 buku kecuali surat permohonan
- Soft file berisi kompilasi semua dokumen yang diupload (USB flashdisk) dan setiap file diberi nama sesuai poin persyaratan
- Perbaikan dokumen lingkungan setelah sidang pembahasan dapat disampaikan dalam bentuk soft file (USB Flashdisk) disertai dengan print out surat pengantar perbaikan dokumen.
Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :